Breaking News

Penggelapan Barang Mobil Dozer Padi ( Combine ) Antar Kabupaten Telah Diamankan Polsek Ajang Ale




BONE, KOMPAK NUSANTARA.COM -- Kasus Penggelapan Mesin Panen Padi Combine Merk Kubota atau Dozer padi telah ditemukan oleh korban ( pemiliknya Umar Sodik ) di Desa Leppangen Kecamatan Ajang Ale Kabupaten Bone, Rabu 20 Desember 2023.

Mesin panen atau mobil Dozer padi tersebut sementara dibawah pengawasan Polsek Ajang Ale yang ditangani Kanit Reskrim Polsek Ajang Ale Bripka Andi Idhan Supriadi sebagai barang bukti bekerja sama dengan Kanit Reskrim Lamasi Kabupaten Luwu.

Kanit Reskrim Polsek Lamasi saat ditemui di Mapolsek Ajang Ale mengatakan akan terus melakukan pencarian terhadap pelaku Penggelapan berupa mesin Dozer panen padi  yang bernama Rezky Pratama ( pelaku ) .

Lanjut dikatakan Kanit Reskrim Polsek Lamasi telah mendatangi pihak orang tua pelaku dan keluarganya namun belum diketahui tempat persembunyiannya sampai hari ini namun akan berusaha dan bekerja keras untuk menciduk pelaku tersebut untuk diproses hukum.

Umar Sodik ( 47 tahun) warga Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu korban penggelapan saat ditemui mengatakan selama pencarian barang berupa mobil Dozer padi kami telah mengeluarkan dana berkisar sebesar Rp 10 juta namun sudah ada hasilnya karena barang tersebut sudah di amankan pihak Polsek Ajang Ale.


Mistang bin Mallutu  ( 51 tahun) pekerjaan petani warga Desa Leppangen Kecamatan Ajang Ale Kabupaten Bone selaku pembeli mobil Dozer padi saat ditemui mengatakan kami membelinya lewat Facebook sebesar Rp 70 juta rupiah oleh Resky Pratama dan tidak mengetahui bahwa barang tersebut bukan miliknya ( barang curian ).

Dari pantauan Media Kompak Nusantara.com telah menandatangani surat kesepakatan kedua belah pihak dihadapan Kanit Reskrim Polsek Lamasi dan Kanitreskrim Polsek Ajang Ale dengan isi surat kesepakatan tersebut bahwa mobil Dozer padi akan digunakan pembeli ( Mistang bin Mallutu) pada Bulan April s/ d Bulan Juni 2024 dalam satu kali panen dan bulan Juli 2024 diserahkan kepada Korban Umar Sodik selaku pemilik barang.

"Kapolsek Ajang Ale Iptu Agustiono saat ditemui di Mapolres Bone dengan santai mengatakan kasus penggelapan telah diserahkan Kanit Reskrim Polsek Ajang Ale untuk menanganinya dan bekerja sama dengan Kanit Reskrim Polsek Lamasi dan dihadirkan pelaku dan korban untuk diselesaikan dengan baik. Karena pelaku utama belum ditangkap, " tutur Kapolsek Ajang Ale.

Jurnalis: Suspi

Editor : Sri Indah Wahyuni 

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA