Barru, Kompak Nusantara.com -- Menjamurnya pengembang di Barru, seiring dengan banyaknya masyarakat membutuhkan tempat bernaung, kurang lebih sepuluh pengembang yang ada di Barru, yang mengembangkan sayapnya,untuk menghadirkan hunian yang terjangkau alias Subsidi, membuat masyarakat berbondong bondong untuk memiliki hunian.
Yang menjadi keluhan masyarakat penghuni Perumahan kepada Forum LSM,adalah tanggung jawab Pengembang, Pada Rdp diruang Komisi III yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Barru H.Mursalin Abdullah Rabu 04/10/2023, agak Alot, Beberapa Anggota Dewan yang Hadir Syamsu Rijal dari PDIP meminta agar Para pengembang tidak main main terkait dengan Kewajibannya,Begitu pula A.Wawo dari PPP dan Syahrul Ramdani dari Nasdem, sepakat agar Para pengembang tidak mengabaikan Keluhan Masyarakat,mohon perhatian serius.
Forum LSM Rudi dan A.Agus meminta pengembang Penuhi Kewajiban secara total, Namun pihak pengembang tidak semua mampu memberikan penjelasan apa yang menjadi Kekurangan dari tanggung jawab, hanya dari pengembang Rachita yang diwakili Arsyad yang menjelaskan secara detail terkait dengan Perumahan yang dikelolanya memenuhi Tanggungjawabnya, Begitu Pula pengelola Perumahan The Sultan Bambang yang belum begitu banyak penghuninya tetap akui kalau hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya secara sempurna sebagai pengembang
Sebagai pengembang perumahan, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi dalam menyiapkan fasilitas lingkungan.
Bahkan dalam persoalan fasilitas lingkungan ini, faktanya sering diabaikan oleh sejumlah pengembang perumahan.
Sayangnya, tak sedikit konsumen properti juga sangat minim informasi terkait kewajiban tersebut.
Kewajiban pengembang yang Wajib di penuhi
1. Penyediaan Sarana Air Bersih
Pengembang perumahan bertanggung jawab untuk menyediakan pasokan air bersih yang memadai bagi para penghuni.
Hal ini mencakup pembuatan sumur atau saluran air, instalasi pengolahan air, dan penyediaan infrastruktur yang diperlukan untuk distribusi air bersih ke setiap unit rumah.
2. Pengelolaan Air Limbah
Pengembang perumahan juga harus menyediakan sistem pengelolaan air limbah yang efisien.
Ini termasuk pembuatan saluran pembuangan yang memadai, pengolahan limbah sebelum dibuang.
Selain itu, pastikan pemeliharaan sistem pembuangan air limbah tidak mencemari lingkungan sekitar.
3. Penyediaan Infrastruktur Jalan dan Transportasi
Pengembang perumahan harus membangun jalan akses yang memadai ke perumahan dibangunnya.
Jalan harus dirancang dengan baik, dengan mempertimbangkan kebutuhan lalu lintas yang diharapkan.
Selain itu, pengembang juga dapat mempertimbangkan penyediaan fasilitas transportasi publik atau jalur pejalan kaki untuk memudahkan aksesibilitas bagi penghuni.
4. Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau
Penting bagi pengembang perumahan untuk menyediakan ruang terbuka hijau di dalam kompleks perumahan.
Area ini dapat digunakan sebagai taman, lapangan olahraga, atau ruang terbuka lainnya yang mempromosikan kehidupan sehat dan aktif bagi penghuni.
5. Penanganan Sampah
Pengembang perumahan harus menyediakan infrastruktur yang memadai untuk pengumpulan dan penanganan sampah.
Ini dapat mencakup tempat sampah yang cukup, pengaturan sistem pengumpulan sampah, dan pengelolaan limbah ramah lingkungan.
6. Keamanan dan Kebersihan
Pengembang perumahan juga bertanggung jawab untuk menyediakan sistem keamanan dan kebersihan yang memadai.
Ini meliputi pemasangan sistem keamanan seperti pagar atau sistem keamanan elektronik, pencahayaan yang memadai di sekitar perumahan, serta pemeliharaan dan kebersihan area umum.
Penting untuk dicatat bahwa kewajiban-kewajiban ini dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan dan regulasi setempat.
Pengembang perumahan perlu mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak berwenang terkait untuk memastikan pemenuhan kewajiban-kewajiban tersebut
Hadir pada RDP, Kepala Dinas PU,dan Perumahan Lurah Coppo,Lurah Sumpangbinangae,Lurah manggempang, para Bank penjamin dan Forum LSM dan AMJI. Menunggu hasil Rdp Forum berharap adanya investigasi langsung Ke perumahan para Pengembang, Harap Anggota Forum dan AMJI Rudi A.Agus,A.Ida Ir.Abdu Samid dan anggota lainnya.(AM)
Editor : Sri Indah Wahyuni
0 Komentar