Breaking News

Komisi III DPRD Bone Pertanyakan Pekerjaan Rumah Adat Bola Soba Yang Belum Selesai



BONE, KOMPAK NUSANTARA.COM -- Rapat kerja Komisi III DPRD Bone yang dipimpin A.Suaedi,SH.MH membahas dua agenda pokok yakni pokir di anggaran perubahan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Bone dan Pembangunan Bola Soba Yang mangkrak di Dinas BMCKTR Bone.

"Lanjut yang dikatakan Arifuddin terkait Pokir berharap untuk dihadirkan Badan KAD Bone apakah masih ada dananya atau tidak ada, membuang energi dan waktu saja dibahas sementara dananya tidak ada," tuturnya.

Kadis Perkimtan Budiman menyampaikan didepan anggota DPRD Bone dalam Raker tersebut menyakini bahwa dana pokir  di anggaran perubahan tersebut masih ada.

Ditempat yang sama Dinas BMCKTR Bone H.Askar, S.ST,M.Si bersama beberapa Kabid BMKCTR menyampaikan pembangunan rumah adat Bola Soba, mengalami hambatan dan meminta tim insfektorat untuk melakukan pemeriksaan dan pendampingan mengecek lokasi terkait kayu Ulin yang tenggelam diperairan laut Palu Sulawesi Tengah.

Lanjut H.Askar , Bukti dokumen sudah lengkap dan barkotnya ( tanda izin) sudah ada dengan dokumen lainnya .


Masih dikatakan Askar didepan anggota DPRD Bone Komisi III, tenggelamnya Kayu Ulin tersebut Belum bisa buktikan secara hukum karena belum ada laporan secara tertulis namun pembangunan rumah adat Bola Soba mengalami musibah pasalnya sebanyak 832 kubikasi kayu Ulin dengan bentuk gelodongan yang tenggelam bersama dengan kapalnya saat menuju ke Bone.

H.A.Suedi ketua Komisi III DPRD Bone akan membentuk tim pencari fakta atas tenggelamnya Kayu Ulin tersebut dan akan berangkat kelokasi Berau Kalimantan Utara untuk mengetahui kebenarannya.

A.Taufik dan A.M.Nur,  masih tanda tanya  tenggelamnya Kayu Ulin tersebut, menurutnya kayu Ulin kalau dilaut akan mengapung atau terapung didasar Laut," kami masih tidak percaya, " jangan ada rekayasa atas kejadian ini" diharapkan menjelaskan dengan detail lengkap dengan dokumen," ungkapnya.


Lanjut dikatakan A.M.Nur Pakki , Kayu ini bisa keluar kalau ada dari kepala suku adat, harus dibuktikan dengan dokumen suratnya baik dari Syahbandar, Kehutanan saat berangkat .

Ini tidak boleh main - main Kontraknya Rp 10 M termasuk pajak  dan rekanan sudah diambil panjar Sebesar 30% dari jumlah kontrak, ini uang rakyat.

Jurnalis : Suspi

Editor : Sri Indah Wahyuni 

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA