Breaking News

Pj. Bupati Sinjai Serahkan Raperda kepada DPRD saat Rapat Paripurna




SINJAI, kompak-nusantara.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Penyerahan Ranperda tersebut oleh Penjabat (Pj) Bupati Sinjai TR. Fahsul Falah kepada Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, pada rapat paripurna DPRD Sinjai yang digelar, Kamis (28/9) malam.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Sinjai TR Fahsul Falah mengatakan, ranperda Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut dikatakan, perubahan APBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembiayaan daerah.

"Perubahan APBD 2023 ditujukan untuk mempertajam prioritas sehingga kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan lebih tepat arah, sasaran, dan menyediakan asumsi dan kebijakan yang realistis, efektif serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah," pungkasnya.


Disebutkan bahwa perubahan APBD 2023 ini juga wajib untuk menganggarkan 40 persen kebutuhan pendanaan pelaksanaan kegiatan pemilihan sebagaimana yang telah diamankan dalam Permendagri nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD.


Olehnya itu, Pj Bupati berharap perubahan ranperda APBD sebagai bentuk perhatian dan komitmen Dewan untuk tetap bersama-sama dengan Pemerintah Daerah melaksanakan amanah rakyat dengan sepenuh hati guna mewujudkan tujuan bersama, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Sinjai.

"Saya berharap pembahasan dapat berjalan lancar sehingga peraturan daerah Kabupaten Sinjai tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan dalam waktu yang sesuai ketentuan," harapnya.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sinjai, ini juga membeberkan gambaran rekapitulasi rencana perubahan APBD 2023, diantaranya pendapatan daerah semula direncanakan dalam APBD pokok sebesar Rp.1,11 triliun dalam perubahan menjadi Rp.1,15 triliun lebih atau naik sekitar 4 persen.

Sementara untuk belanja daerah semula direncanakan sebesar Rp.1,14 triliun lebih, dalam perubahan APBD menjadi Rp.1,21 triliun atau bertambah Rp.67,05 miliar.

Kemudian pembiayaan daerah dalam APBD Pokok sebesar Rp.29,85 miliar lebih, dalam perubahan APBD menjadi Rp.51,56 miliar bertambah sebesar 21,70 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 73 persen.

Rapat Paripurna juga dirangkaikan dengan mendengarkan Pandangan Umum 9 Fraksi DPRD Sinjai dan ke 9 Fraksi DPRD Sinjai menyetujui Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2023 untuk dibahas antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Turut hadir para pimpinan dan Anggota DPRD Sinjai, Forkopimda Sinjai, Sekda Sinjai, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag, serta Camat, lurah, kepala desa se-kabupaten Sinjai yang mengikuti secara daring./Hms.

Jurnalis: Bakhtiar

Editor : Sri Indah Wahyuni 

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA