Breaking News

STOP PAKU POHON!!! POHON BUKAN PAPAN REKLAME!




BONE KOMPAK NUSANTARA.COM --Himpunan mahasiswa islam (HMI) Merupakan organisasi mahasiswa islam pertama yang berdiri di indonesia, yang mana organisasi ini merupakan organisasi yang berperan sebagai organisasi  perjuangan sesuai yang termaktub pada AD/ART HMI pasal 9. 


Dalam hal ini setiap tindakan ataupun prilaku yang kemudian mesti hadir dalam jiwa seorang kader himpunan mahasiswa islam tidak lepas dari segala bentuk perjuangan yang mengedepankan kerja - kerja sosial kususnya pada bidamg lingkugan hidup.


Lingkungan  hidup  adalah  segala 
benda  dan  keadaan  yang  terdapat  dalam suatu  tempat  makhluk  hidup  yang mempengaruhi  hidupnya.  Permasalahan 
lingkungan  hidup  menjadi  persoalan  yang sangat  mendasar  bagi  Indonesia.  


Meski sering  terjadi,  permasalahan  ini  d ianggap 
tidak  penting  dibandingkan  permasalahan 
lainnya.


  Salah  satu  permasalahan 
lingkungan  hidup  yang  tidak  disadari 
masyarakat  indonesia  ialah  adanya 
penggunaan  pohon  yang  digunakan  alat 
atribut  kampanye  dalam  pemilu.  


Pemilu sebagai  sarana  dan  prasarana  pencapaian 
untuk  kedaulatan  rakyat  dan  juga 
merupakan  arena  persaingan  yang  paling adil bagi partai politik.  


Partai politik sebagai kandidat pemilu 
dinilai  secara  akuntabilitas  setiap  5  tahun oleh  rakyat  dengan  secara  jujur  dan  adil 
(Sukriono,  2009). Namun  pada  saat pemilu 
calon  legislatif  dan  eksekutif 
mengkampanyekan  dirinya  melalui 
spanduk  yang  digantungkan  pada  pohon. 


Hal  tersebut  merupakan  pelanggaran 
pemilihan  umum  yang  diatur  didalam 
Undang-undang  No.  32  Tahun  2009 
mengenai  perlindungan  dan  pengelolaan 
lingkungan  hidup  yang  memberikan 
jaminan kepastian hukum dan  memberikan 
perlindungan  terhadap  hak  setiap  orang
Lingkungan  hidup  adalah  segala 
benda  dan  keadaan  yang  terdapat  dalam 
suatu  tempat  makhluk  hidup  yang 
mempengaruhi  hidupnya.  


Permasalahan lingkungan  hidup  menjadi  persoalan  yang 
sangat  mendasar  bagi  Indonesia.  Meski sering  terjadi,  permasalahan  ini  d ianggap 
tidak  penting  dibandingkan  permasalahan 
lainnya.


  Salah  satu  permasalahan 
lingkungan  hidup  yang  tidak  disadari 
masyarakat  indonesia  ialah  adanya 
penggunaan  pohon  yang  digunakan  alat atribut  kampanye  dalam  pemilu. 

 Pemilu sebagai  sarana  dan  prasarana  pencapaian 
untuk  kedaulatan  rakyat  dan  juga 
merupakan  arena  persaingan  yang  paling adil bagi partai politik.  


Partai politik sebagai kandidat pemilu 
dinilai  secara  akuntabilitas  setiap  5  tahun oleh  rakyat  dengan  secara  jujur  dan  adil (Sukriono,  2009).


 Namun  pada  saat pemilu 
calon  legislatif  dan  eksekutif 
mengkampanyekan  dirinya  melalui 
spanduk  yang  digantungkan  pada  pohon. 



Hal  tersebut  merupakan  pelanggaran 
pemilihan  umum  yang  diatur  didalam 
Undang-undang  No.  32  Tahun  2009 mengenai  perlindungan  dan  pengelolaan 
lingkungan  hidup  yang  memberikan 
jaminan kepastian hukum dan  memberikan 
perlindungan  terhadap  hak  setiap  orang
Lingkungan hidup adalah segala benda dan keadaan yang terdapat dalam suatu tempat makhluk hidup yang mempengaruhi hidupnya. 


Permasalahan lingkungan hidup menjadi persoalan yang sangat mendasar bagi Indonesia. Meski sering terjadi permasalahan ini dianggap tidak penting dibandingkan permasalahan lainnya. 


Salah satu permasalahan lingkungan hidup yang tidak disadari masyarakat indonesia khususnya kabupaten bone ialah adanya penggunaan pohon yang digunakan alat atribut kampanye dalam pemilu. Pemilu sebagai sarana dan prasarana 


pencapaian untuk kedaulatan rakyat dan juga merupakan arena persaingan yang paling adil bagi partai politik. Partai politik sebagai kandidat pemilu dinilai secara akuntabilitas setiap 5 tahun oleh rakyat dengan secara jujur dan adil Namun pada saat pemilu calon legislatif dan eksekutif mengkampanyekan dirinya melalui spanduk yang ditempeli pada pohon. 


Hal ini demikian melanggar undang - undang yang telah diatur dalam undang undang republik indonasia nomor 32 tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP pada Bab 1 pasal 1 yang berbunyi :
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.


Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dan seterusnya


Pasal 2 Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar,  partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah.
Hal ini pun juga dipertegas dalam PKPU NO 15 Tahun 2023 Yakni :
BAB VIII LARANGAN KAMPANYE 


PEMILIHAN UMUM Pasal 69 Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 70 (1) .


Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung atau fasilitas milik pemerintah; e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan.

 Dalam pasal tersebut dipertegas atas larangan menempelkan pada PEPOHONAN.


Mengingat tahun ini merupakan momentum pesta demokrasi yang akan dilakasanakan secara serentak di seluruh indonesia pada tanggal 14 februari 2024, seluruh bacaleg yang kemudian telah mendaftar untuk bertarung di pemilihan umum yang akan datang, ketua bidang lingkungan hidup HMI CABANG BONE yakni ANDI MIFTAHUL  AMRI menyoroti beberapa alat praga yang kemudian di sebar oleh beberapa bakal calon legislatif atau partai politik. 


Ketua bidang lingkungan hidup HMI CABANG BONE menyayangkan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum bakal calon legislatif ataupun partai politik yang ada, ia menganggap bahwasannya tindakan yang kemudian dilakukan oleh oknum tersebut menurutnya sangat fatal. 


Sebut saja pohon disepanjang jalan kota watampone telah dipasangkan ataupun ditempeli alat peraga semisal baliho bacalag dan bendera partai politik mengunakan paku padahal tahapan kampaye belum dimulai namun sudah ada beberapa oknum yang menempelkan alat peraga dipepohonan, Tentutunya tindakan ini melanggar hak keberlangsungan hidup pohon serta mengurangi nilai estetika dari pohon tersebut, karna ketika pohon telah dipaku maka lambat laut pohon itu akan cepat mati atau rapuh hal demikin jelas telah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang terkait lainya.

Olehnya itu ketua bidang lingkungan hidup HMI CABANG BONE mengharapkan kepada seluruh masyarakat, dan partai politik beserta bakal calon agar tidak memasang baliho alat peraga kampanye dan sejenisnya yang dapat merusak keberlangsungan lingkungan hidup.

LAPORAN TIM

EDITOR SRI INDAH WAHYUNI 


0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA