BONE KOMPAK NUSANTARA.COM --Himpunan mahasiswa islam (HMI) Merupakan organisasi mahasiswa islam pertama yang berdiri di indonesia, yang mana organisasi ini merupakan organisasi yang berperan sebagai organisasi perjuangan sesuai yang termaktub pada AD/ART HMI pasal 9.
Dalam hal ini setiap tindakan ataupun prilaku yang kemudian mesti hadir dalam jiwa seorang kader himpunan mahasiswa islam tidak lepas dari segala bentuk perjuangan yang mengedepankan kerja - kerja sosial kususnya pada bidamg lingkugan hidup.
Lingkungan hidup adalah segala
benda dan keadaan yang terdapat dalam suatu tempat makhluk hidup yang mempengaruhi hidupnya. Permasalahan
lingkungan hidup menjadi persoalan yang sangat mendasar bagi Indonesia.
Meski sering terjadi, permasalahan ini d ianggap
tidak penting dibandingkan permasalahan
lainnya.
Salah satu permasalahan
lingkungan hidup yang tidak disadari
masyarakat indonesia ialah adanya
penggunaan pohon yang digunakan alat
atribut kampanye dalam pemilu.
Pemilu sebagai sarana dan prasarana pencapaian
untuk kedaulatan rakyat dan juga
merupakan arena persaingan yang paling adil bagi partai politik.
Partai politik sebagai kandidat pemilu
dinilai secara akuntabilitas setiap 5 tahun oleh rakyat dengan secara jujur dan adil
(Sukriono, 2009). Namun pada saat pemilu
calon legislatif dan eksekutif
mengkampanyekan dirinya melalui
spanduk yang digantungkan pada pohon.
Hal tersebut merupakan pelanggaran
pemilihan umum yang diatur didalam
Undang-undang No. 32 Tahun 2009
mengenai perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang memberikan
jaminan kepastian hukum dan memberikan
perlindungan terhadap hak setiap orang
Lingkungan hidup adalah segala
benda dan keadaan yang terdapat dalam
suatu tempat makhluk hidup yang
mempengaruhi hidupnya.
Permasalahan lingkungan hidup menjadi persoalan yang
sangat mendasar bagi Indonesia. Meski sering terjadi, permasalahan ini d ianggap
tidak penting dibandingkan permasalahan
lainnya.
Salah satu permasalahan
lingkungan hidup yang tidak disadari
masyarakat indonesia ialah adanya
penggunaan pohon yang digunakan alat atribut kampanye dalam pemilu.
Pemilu sebagai sarana dan prasarana pencapaian
untuk kedaulatan rakyat dan juga
merupakan arena persaingan yang paling adil bagi partai politik.
Partai politik sebagai kandidat pemilu
dinilai secara akuntabilitas setiap 5 tahun oleh rakyat dengan secara jujur dan adil (Sukriono, 2009).
Namun pada saat pemilu
calon legislatif dan eksekutif
mengkampanyekan dirinya melalui
spanduk yang digantungkan pada pohon.
Hal tersebut merupakan pelanggaran
pemilihan umum yang diatur didalam
Undang-undang No. 32 Tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang memberikan
jaminan kepastian hukum dan memberikan
perlindungan terhadap hak setiap orang
Lingkungan hidup adalah segala benda dan keadaan yang terdapat dalam suatu tempat makhluk hidup yang mempengaruhi hidupnya.
Permasalahan lingkungan hidup menjadi persoalan yang sangat mendasar bagi Indonesia. Meski sering terjadi permasalahan ini dianggap tidak penting dibandingkan permasalahan lainnya.
Salah satu permasalahan lingkungan hidup yang tidak disadari masyarakat indonesia khususnya kabupaten bone ialah adanya penggunaan pohon yang digunakan alat atribut kampanye dalam pemilu. Pemilu sebagai sarana dan prasarana
pencapaian untuk kedaulatan rakyat dan juga merupakan arena persaingan yang paling adil bagi partai politik. Partai politik sebagai kandidat pemilu dinilai secara akuntabilitas setiap 5 tahun oleh rakyat dengan secara jujur dan adil Namun pada saat pemilu calon legislatif dan eksekutif mengkampanyekan dirinya melalui spanduk yang ditempeli pada pohon.
Hal ini demikian melanggar undang - undang yang telah diatur dalam undang undang republik indonasia nomor 32 tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP pada Bab 1 pasal 1 yang berbunyi :
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dan seterusnya
Pasal 2 Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah.
Hal ini pun juga dipertegas dalam PKPU NO 15 Tahun 2023 Yakni :
BAB VIII LARANGAN KAMPANYE
PEMILIHAN UMUM Pasal 69 Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 70 (1) .
Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung atau fasilitas milik pemerintah; e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan.
Dalam pasal tersebut dipertegas atas larangan menempelkan pada PEPOHONAN.
Mengingat tahun ini merupakan momentum pesta demokrasi yang akan dilakasanakan secara serentak di seluruh indonesia pada tanggal 14 februari 2024, seluruh bacaleg yang kemudian telah mendaftar untuk bertarung di pemilihan umum yang akan datang, ketua bidang lingkungan hidup HMI CABANG BONE yakni ANDI MIFTAHUL AMRI menyoroti beberapa alat praga yang kemudian di sebar oleh beberapa bakal calon legislatif atau partai politik.
Ketua bidang lingkungan hidup HMI CABANG BONE menyayangkan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum bakal calon legislatif ataupun partai politik yang ada, ia menganggap bahwasannya tindakan yang kemudian dilakukan oleh oknum tersebut menurutnya sangat fatal.
Sebut saja pohon disepanjang jalan kota watampone telah dipasangkan ataupun ditempeli alat peraga semisal baliho bacalag dan bendera partai politik mengunakan paku padahal tahapan kampaye belum dimulai namun sudah ada beberapa oknum yang menempelkan alat peraga dipepohonan, Tentutunya tindakan ini melanggar hak keberlangsungan hidup pohon serta mengurangi nilai estetika dari pohon tersebut, karna ketika pohon telah dipaku maka lambat laut pohon itu akan cepat mati atau rapuh hal demikin jelas telah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang terkait lainya.
Olehnya itu ketua bidang lingkungan hidup HMI CABANG BONE mengharapkan kepada seluruh masyarakat, dan partai politik beserta bakal calon agar tidak memasang baliho alat peraga kampanye dan sejenisnya yang dapat merusak keberlangsungan lingkungan hidup.
LAPORAN TIM
EDITOR SRI INDAH WAHYUNI
0 Komentar