Breaking News

Dugaan Pembabatan Ratusan Mangrove di Siddo, "Kepala Desa : Tidak ada Pemberitahuan"


 

BARRU, KompakNusantara.com --  Berdasarkan Penelusuran Tim, ditemukan adanya kegiatan Pembabatan Mangrove yang terletak di daerah dusun pallambarae desa siddo kab. Barru.

 Ditemui salah Seorang yang Bernama Ridwan yang mengaku telah membabat hutan mangrove,menurutnya dia babat hutan Mangrove itu karena berada dilahan miliknya ,sembari menyebut seseorang bernama Andi Agus sudah mengetahui katanya, entah Siapa itu ,apa kapasitasnya dia tidak jelaskan,


Lanjut Ridwan menyebut Seseorang H.Patta selaku pemilik lahan empang,dan mengakui  kalau pembabatan  ini sudah berlangsung beberapa waktu lalu, namun sampai hari ini penebangan itu di hentikan.


Berdasarkan info yang di himpun oleh wartawan,pembabatan mangrove itu sudah di hentikan namun pemilik lahan tetap melakukan aktifitas didalam lahan empangnya, Minggu, 16 juli 2023,


 Yang mengherankan, adanya plotin dari Pertanahan dimana menunjukkan Kalau area hutan mangrove itu masuk dilahan Empang nya, Hutan Mangrove itu koq bisanya tumbuh hidup berpuluh puluh tahun justeru ditanam di Lahan milik Orang, Siapa yang harus disalahkan, hal ini memang perlu Pembuktian dari Tim pengawas Pantai dan lingkungan Hidup, Ujar salah seorang Masyarakat yang tidak bersedia disebut namanya.


Sementara itu, Konfirmasi ke Kepala Desa setempat,Rijal akui tidak ada pemberitahuan terkait Kegiatan di lokasi itu,sepengetahuannya usaha itu tidak memiliki ijin operasional kegiatan.


 Kepala Dinas Lingkungan Hidup,A.Unru  saat di Hubungi Via telpon juga mengakui,tidak ada Izin yang diterbitkan untuk Kegiatan yang dimaksud,Beliau malah baru hari ini dia minta Tim untuk turun  kroscek.


Menurut pelaksana kegiatan di lapangan atas nama ridwan dengan memberikan keterangan ke wartawan bahwa mengakui adanya pembabatan lahan pohon mangrove di area lokasi milik H. fatta itu karena masuk di dalam sertifikat milik H. fatta, Katanya.


Saat dimintai gambar sesuai sertifikat pelaksana kegiatan tidak mampu memperlihatkan gambar sesuai yang ada disertifikat, justeru wartawan disuruh  meminta ke salah seorang anggota Lembaga swadaya masyarakat di barru. Berdasarkan aturan Perundang-undangan, 


Hutan mangrove dilindungi Undang Undang,Mangrove memegang beberapa fungsi penting. Pertama, berfungsi untuk mencegah abrasi dan instrusi air laut di pesisir pantai.


 Hutan mangrove juga berperan sebagai habitat berbagai organisme pantai, seperti alga, udang dan kepiting.


 Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Jurnalis : TIM

Editor : Sri Indah Wahyuni 

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA