Breaking News

Pemecatan 5 Orang Aparat Desa Corawali, "Kades Corawali digugat Di PTUN Makassar"



BONE, KOMPAK NUSANTARA.COM -- Pemberhentian lima orang perangkat desa Corowali Kecamatan Barebbo berbuntut proses hukum lewat Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Makassar dengan nomor perkara : 45/G/2023/PTUN Makassar, Jumat 26 Mei 2023.

Egi SG saat dikonfirmasi lewat selulernya mengatakan telah melakukan penjaringan perangkat desa Corawali yang dihadiri Camat Barebbo, Babinsa, Babinkamtibmas dan beberapa warga masyarakat Desa Corawali.

"Lanjut Egi SG mengatakan  proses penjaringannya juga salah pak , dimana tidak ada pengumuman, tidak ada pembentukan panitia bersama BPD parahnya pengujinya cuman 1 orng  padahal dalam aturan 3 orang penguji, " tutur Egi

Egi mengatakan penjaringan yang dilakukan Kades Corawali H.Mussing sangat bertentangan dengan aturan yang ada pasalnya penjaringan bisa dilakukan setelah 2 bulan setelah Kekosongan.

Ditempat terpisah, dalam RDPU diingatkan sama komisi 1 DPRD Bone Minggu lalu, tidak ada penjaringan ironisnya "pemecatan tanpa alasan " sangat menyakitkan adapun nama yang dipecat yakni Egi Satya Gemilang kaur keuangan, A.Muh.Syahrir kasi pemerintahan, Andi Ramli kaur umum dan perencanaan, Harniati kasi kesra dan kesejahteraan dan Sekretaris Desa A.Tenri Rawe.


Sekretaris Desa Andi Tenri Rawe mengatakan kami gugat di PTUN Makassar adapun bukti gugatan yakni Pendaftaran perkara berhasil dengan nomor perkara : 45/G/2023/PTUN Makassar, atas kasus tersebut maka akan digelar panggilan sidang / pemberitahuan perdana pada hari Rabu, 31 Mei 2023 di Makassar untuk mendengarnya dalam acara pemeriksaan persiapan 

Masih kata  Andi Tenri Rawe saat dikonfirmasi lewat selulernya mengatakan  Proses penjaringannya pun tidak sesuai prosedur, Tidak ada pengumuman bahwa membuka posisi untuk penjaringan perangkat desa lalu tidak ada proses penyeleksian berkas. Nah semua tahapan ini ada jangka  waktunya. 

Pembentukan panitia pun tidak ada koordinasi dengan BPD serta tidak ada musyawarah desa pembentukan panitia, Banyak prosesnya yang tidak sesuai prosedur parahnya pendamping desa tidak mengetahui adanya penjaringan di desa corawali.

Jurnalis : Suspi

Editor : Sri Indah Wahyuni 

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA