SIDRAP, KOMPAK NUSANTARA.COM --H.Genda warga Pangkajene, Kabupaten Sidrap, mengaku telah berjuang hingga puluhan tahun agar sawahnya kembali kepadanya.
Saat ini sawah seluas 1 hektar lebih di kelurahan Sidenreng, Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap yang diduga dijual oleh seseorang yang tidak memiliki hubungan darah dengan keturunan Mangonroang Bin Potto.
Melalui keluarga sekaligus penasehat hukumnya Lemens Kodongan menyebutkan, pada Sabtu 27 Mei 2023 pihaknya melakukan peninjauan lokasi, dimana kegiatan tersebut kata dia bukan merupakan kegiatan eksekusi.
"Jadi kedatangan kami bukan untuk eksekusi, karena ini memang miliknya ahli waris, jadi kami datang untuk menggarap tanah kami sendiri," ucapnya.
Sawah tersebut, kata Lemens Kodongan merupakan warisan dari Mangonroang Binpoto yang dikelola sejak tahun 1940, lokasinya dua petak seluas 1 hektar lebih.
Namun bermasalah, saat seseorang yang bukan ahli waris menjualnya. Lemens Kodongan juga menyebut jika dokumen-dokumen yang dibuat untuk pembuatan sertipikat diduga merupakan dokumen palsu. Sehingga kata Lemens Sertipikat tersebut didupa Aspal (Asli tapi Palsu)
"Kami sampai saat ini masih menyimpan alas hak berupa rinci dan masih kami simpan sampai sekarang," ungkapkanya.
Sementara itu lurah Sidenreng Alamsyah yang hadir dilokasi persawahan bersama Babinsa setempat mengatakan, sebagai pemerintah kelurahan pihaknya berada diposisi netral atau ditengah-tengah, dan akan melakukan sesuatu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Saya juga orang baru bertugas sebagai lurah disini, sehingga saya perlu sedikit- banyak harus tau kondisi wilayah, dan masalah yang ada," katanya.
Terkait masalah tersebut, pihaknya juga akan melakukan tindakan jika hal itu sesuai dengan aturan.
"Kalau ada keputusan pengadilan, mau tidak mau saya siap mengkosongkan," katanya.(*)
0 Komentar