Breaking News

Dugaan Adanya Pelanggaran Yang Di Lakukan Desa Liu Kec.Majauleng Pengangkatan Sekertaris Desa Dari Keluarga Sendiri




WAJO, KOMPAK NUSANTARA.COM --Dugaan adanya kesalahan yang di lakukan kepala  Desa Liu Kec Majauleng mengangkat sekertaris dan  perangkat desa lainnya menuai sorotan.

Dalam membantu proses roda  pemerintahan Desa, mestinya desa punya aturan untuk menseleksi calon aparat perangkat desa dan melalui musyawarah  misalnya sekertaris, bendahara dan yang lainnya dari kalangan masyarakat luas bukan dari keluarga dekat kepala desa.

Menurut sumber dari masyarakat yang tidak mau di sebut identitasnya mengatakan bahwa Desa Liu kec.Majauleng sangat rawan terjadi tidak pidana korupsi karna sekertaris desa Liu anak kandung dari kepada Desa.


Sudah jelas  melanggar Undang Undang  Korupsi No 28 Tahun 1999 sebagai mana  yang diatur
 tentang penyelengara negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)

Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat bangsa dan negara.

Jurnalis : ( A.Hi)

Editor : Sri Indah Wahyuni 

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA