Majene, Kompak Nusantara.com -- Polres Majene - Hasil pelaksanaan operasi Antik Marano di Polres Majene yang berlangsung dalam kurung waktu 14 hari berhasil mengungkap tiga terduka pelaku penyaguna narkotika jenis sabu.
Dua diantaranya merupakan target operasi (TO) operasi antik marano 2023 dan yang satunya non TO.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kasi Humas saat menggelar press relese, Senin (10/4/23) di Aula Mapolres.
“inilah hasil pengungkapan kasus narkoba dalam kurung waktu 14 hari selama pelaksanaan operasi antik marano 2023,” beber Kapolres.
Para terduga pelaku terbukti atau tertangkap tangan pada saat membawa, menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu, lanjut Kapolres.
Masing-masing identitas terduga pelaku yaitu Y (22) diamankan pada hari Jumat (24/3/23) lalu di Depan SD 4 Tanjung Batu dengan barang bukti narkoba jenis sabu berat kotor kurang lebih 0,1565 gram.
Selanjutnya S (34) diamanakan di hari yang sama setelah pengembangan dan atas pengakuan Y. Kronologi pengkapannya saat dijelaskan diketahui saat itu Y bersama boncengannya IW diberhentikan di Kelurahan Labuang, sadar aksinya tercium petugas IW sempat melarikan diri dan hanya Y yang berhasil diamankan.
Saat ditanya barang bukti sabu dengan berat 0,1214 gram yang temukan terbungkus lakban hitam dan almunium foil rokok, S mengaku barang tersebut milik rekannya yang kabur namun sebelumnya barang bukti tersebut juga dikuasai oleh S sehingga tetap diamankan.
Terakhir pada tanggal 30 Maret di lingkungan Pangali-ali AR (46) juga harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Majene setelah terbukti menguasai narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkusan rokok marlboro.
AR saat itu sebenarnya ingin mengkomsumsi narkoba bersama AW namun AW berhasil melarikan diri dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 0,0765 gram, jelas Kapolres.
Bersamaan dengan itu, Kapolres Majene juga berharap dan menghimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama memberantas danqq tidak berhubungan dengan barang haram ini karena sekali kita mencoba akan susah untuk lepas.
Pihaknya juga menegaskan akan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Majene, tandasnya.
Untuk ke tiga terduga pelaku masing-masing dijerat pasal 114 , 112, 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika , terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
Laporan : Syamsuddin Kamal/Humas Polres Majene
Editor : Sri Indah Wahyuni
0 Komentar