Breaking News

Kemeriahan Kampanye Mandatori Halal Kolaborasi Kankemenag dan Pemda kab. Jeneponto




Jeneponto,Kompak Nusantara.com -- Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Kab. Jeneponto  berkolaborasi dalam kegiatan Kampanye Mandatori Halal tahun 2023. 

Pembukaan Kampanye bertempat di Kafe Milenium di samping Kantor Kemenag Kab. Jeneponto di Romanga sampai di Masjid  Agung. (Sabtu, 18/03/2023).

Dasar hukum adalah UU No. 33 tahun 2014 menjadi dasar penyelenggaraan produk halal di Indinesia. Dengan diundangkannya peraturan tersebut maka seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah RI diwajibkan bersertifikat halal.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kankemenag Kab. Jeneponto H. Saharuddin, S.Pd.I., M.Pd., Kadis Perindag (Perdagangan dan Perindustria) H. Manrancai Salli, S.STP., M.SI, Kadis Koperasi DR. Hj. Mirnawati, SIP., M.SI. ASN dan Non ASN Lingkup Kantor Kemenag Kab. Jeneponto, para pelaku usaha Makro, kecil, menengah dan besar berserta masyarakat Jeneponto, peserta kurang lebih 500 orang.

Kegiatan kampanye Mandatori halal ini di Pandu langsung oleh Kasi Bimas Islam Drs.H. Baharuddin Awing, MM., dan mengatur jalannya proses Kampanye Mandatori Halal.

Kepala Kankemenag Kab. Jeneponto H. Saharuddin, S.Pd.I., M.Pd., dalam orasi ilmiahnya menyampaikan bahwa dalam rangkat meningkatkan awareness (kesadaran) masyarakat terkait kewajiban bersertifikat halal tanggal 17 Oktober 2024 maka Badan Penyelenggara Produk Halal membuat kegiatan Kampanye Mandatory Halal.

H. Saharuddin, S.Pd.I., M.Pd., dalam membacakan pidato Menteri Agama RI menyampaiakan bahwa kementeria Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikat halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementeria Agama, serta melakukan edukasi, mendorong dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan menjual produk lingkungan Kementerian Agama.

Sebelum kewajiban sertifikat halal ini diberlakukan, saya sebagai Menteri Agama RI mengajak seluru masyarakat indonesia, khususnya para pelaku usaha baik makro, kecil, menegah maupun besar untuk segera mendaftarkan produknya. Khusus untu UMK, saya ajak untuk manfaatkan fasilitas sertifikat halal gratis (SEHATI) yang aada di Kementeria Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah.

Kasi Bimas Islam Drs. H. Baharuddin Awing, MM dalam orasi ilmiahnya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan Kampanye Mandatoori Halal adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia sejak tanggal 17 Oktober 2024 produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.

Kepala Dinas Koperasi Kab. Jeneponto (DR.Hj. Mirnawati, SIP., M.SI) dalam orasi ilmiyahnya menyampaikan bahwa melalui Kampanye ini kami berharap agar Kemenag Kab. Jeneponto menjadi jembatan agar terciptanya rumah potong hewan yang bersertifikat halal, bukan hanya label halal akan tetapi ada standarnisasi produk halalnya yang harus terpenuhi.

Sasaran kegiatan Kampanye Mandatory halal adalah semua instansi masyarakat baik pelaku usaha mikro, kecil, sedang hingga besar dan juga konsumen yang berada di seluruh wilayah Indonesia. 

Pelaksanaan Kampanye Mandatory Halal tetap mempertimbangkan nilai-nilai budaya, toleransi dan moderasi beragama serta kearifan lokal. 

Pewarta : iskandar lewa/A.R

Editor : Sri Indah Wahyuni 

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA