Breaking News

Unit Satres Narkoba Polres Wajo mengamankan Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Sabu.



WAJO.KOMPAK NUSANTARA.COM -- . Unit Idik Sat Res Narkoba Dipimpin Kasat Res Narkoba Akp Abd. Haris Nicholaus, S.Sos.,M.H. dan Kanit Idik II Ipda Muh. Rifki Santosa, S.tr.k berhasil meringkus 2 lelaki karna diduga sebagai pengedar/penyalahguna narkotika jenis shabu.

kejadian tersebut berawal atas informasi masyarakat bahwa disalah satu tempat di Jalan Poros Sengkang-Siwa Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu, melalui proses penyelidikan, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan lelaki ZA dan didalam tas yang ia gunakan ditemukan 1 bal atau 48,609 gram kristal bening diduga shabu.

lelaki ZA yang sebenarnya beralamatkan di Desa Cellue Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo diamankan pada saat perjalanan menuju Kecamatan Keera Kabupaten Wajo untuk mengedarkan barang haramnya tersebut.


"Ya benar kami berhasil mengungkap pengedar/penyalah guna narkotika di Kec. Keera Kab. Wajo, awalnya kami menangkap lelaki ZA bersama barang bukti 1 bal atau 48,609 gram kristal bening diduga shabu, pada saat kami lakukan introgasi lelaki ZA mengaku bahwa ia bekerja sama dengan seorang lelaki atas nama BH (40) yang beralamatkan di Kec. Dua Boccoe Kab. Bone, yang saat ini sedang menunggu di rumah lelaki ZA di Desa Cellue Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, sehinggah pada saat itu juga kami menuju Kecamatan Pammana dan mengamankan lelaki BH dirumah lelaki ZA". ujar Kasat Narkoba.

"pada saat kami lakukan introgasi kepada lelaki BH, ia membenarkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut benar ia bekerja sama dengan lelaki ZA, dan lelaki BH juga mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut ia peroleh dari seseorang asal Kalimantan dan kemudian ia serahkan kepada lelaki ZA untuk diedarkan di Kecamatan Keera". lanjut Kasat Narkoba Jelasakan kepada awak media.

kedua pelaku telah diamankan ke Mapolres Wajo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Res Narkoba menyampaikan kepada awak media "kedua pelaku tersebut kami sangkakan dengan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) Uu Narkotika No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman  hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan.


Jurnalis : ( Hms/A.Hi)

Editor : Sri Indah Wahyuni 

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA