ENREKANG, KOMPAK NUSANTARA.COM -- Sidang kasus sengketa lahan tanah di Desa buntu barana di ,dusun buntu kalosi kecamatan Curio kab.Enrekang antara pihak H.Umar leha melawan keluarga Almarhum Asbar sudah memasuki babak baru yaitu dengan menghadirkan saksi dari kedua bela pihak dari tanggal 5 Januari sampai 1 februari 2023.
dari pihak pertama penggugat menghadirkan 5 orang saksi yaitu H.Daewis ,Abdul Rahman ,Zainuddin alias papa Itta, Malik Kassa A.md selaku kepala desa buntu barana, dan Wati patah keponakan dari H.Umar Leha.
Saksi -saksi yang di hadirkan dari pihak penggugat yaitu saksi sejarah ,saksi mediasi dan saksi fakta.yang sangat menarik adalah saksi dari kepala desa buntu barana Malik kassa yang juga sepupuh sekali dari H.Umar leha.
dari kesaksian Malik kassa sebagi saksi dan juga sebagai kepala desa apakah itu tidak melanggar kode Etik sebagai kepala pemerintahan desa yang seharusnya beliau itu harus netral dan tidak memihak di salah satu pihak.
Apakah itu ada sangsinya apabila ia melanggar ungkap salah satu anak almarhum Asbar. Malik kassa bersaksi sebagai saksi mediasi.
"Malik kassa mengatakan di pengadilan bahwa dia pernah memediasi kedua bela pihak , namun dari pihak keluarga Almarhum Asbar yaitu Suri S.AG, mengatakan bahwa tidak pernah ada sama sekali diadakan mediasi dengan kedua bela pihak," tuturnya.
"Lanjut dikatakan Malik kassa juga bersaksi awal datangnya Almarhum Asbar ke Rante Limbong desa buntu barana, pada tahun 1966 adalah di panggil untuk menjadi guru mengaji dan guru agama dan membuka pertama kali sekolah madrasah di rante limbong.dan pada tahun 1966,"ungkapnya.
Almarhum Asbar sudah menggarap lahan sengketa tersebut hingga sekarang dan di lanjutkan oleh anak- anak almarhum Asbar yaitu Fais Asbar, dan sudah membayar pajak hingga sekarang.
Saksi selanjutnya yaitu Wati patah selaku keponakan kandung H.Umar leha.
Wati mengatakan bahwa Almarhum Asbar datang ke rante Limbong pada tahun 1978 sebagai pemberontak dan Anggota DITII yang ingin di eksekusi mati sehingga Almarhum Asbar lari ke Rante limbong.
Wati juga bersaksi bahwa Puang leha pernah di lantik Jadi Raja di Rante Limbong oleh Bangsa Belanda,
kemudian ia juga mengatakan bahwa lahan sengketa tanah adalah milik puang Leha yang hanya di pinjamkan sementara oleh Almarhum Asbar dan sewaktu -waktu apabila anak-anak almarhum puang leha sudah menginginkan tanah tersebut, maka Almarhum Asbar harus mengembalikan tanah tersebut kepada Anak -anak Almarhum puang leha .
Karena tanah tersebut sudah ingin di ambil kembali oleh anak- anak almarhum Leha.
Yang sangat menarik juga hadirnya Armin Kadir SH,M.hum selaku konsultan hukum dari pihak H.Umar leha yang selalu hadir di setiap persidangan di pengadilan negeri Enrekang.di ketahui juga bahwa Armin Kadir SH.M.hum masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil di salah satu instasi pemerintah kab. Enrekang hingga saat ini.
Kemudian saksi dari pihak tergugat juga ada 5 orang yaitu,Kabudin badaru alias papa sappa, kemudian Kamaruddin ,Drs.Muhamma,Umar kodo dan Mustafa.dari ke 5 saksi tergugat menghadirkan juga saksi sejarah ,saksi Ahli dan saksi fakta.
Saksi sejarah yaitu Kamaruddin menjelaskan asal usul puang Pebaloran yang selaku orang tua dari puang Leha dari istri pertama puang Pebaloran.
Puang Leha memiliki 2 orang saudar lagi ,yairu puang sampewali dan puang opung.
Dari istri kedua puang pebaloran yang berasal dari minaga memiliki 5 orang anak, yaitu Tandiallah, puang Janggo, Puang Mangga, Puang Lai dan puang kassa.
Sementara dari saksi yang lainnya yaitu saksi fakta Kabudin Badaru.
ia mengatakan bahwa almarhum Asbar adalah orang pertama yang datang di Rante limbong pada tahun 1966 dan membuka lahan di dusun buntu kalosi dan menggarapnya hingga sekarang.
Almarhum Asbar di panggil oleh puang Mangga untuk tinggal di Rante limbong sebagai guru mengaji dan guru agama. dan Almarhum Asbar juga yang pertama kali membuka sekolah di Rante limbong yang sekarang bernama MTs GUPTI BUNTU BARANA.
Murid pertama Almarhum Asbar yaitu Umar kado dan Mustafa yang juga sebagai saksi dari tergugat.
saksi juga mengatakan bahwa Almarhum Asbar menggarap tanah sengketa pada tahun 1966 yang selama ini belum pernah di garap orang lain selain almarhum Asbar hingga saat ini yang di teruskan oleh anak -anak Almarhum Asbar yaitu Fais Asbar.
Setelah kedua bela pihak sudah bersaksi hakim memberikan kesempatan selanjutnya untuk kedua bela pihak apakah masih ada bukti surat yang ingin di ajukan dari kedua bela pihak pada tanggal 22 februari 2023.
Dari pihak penggugat akan menambahkan 8 bukti surat lagi untuk tanggal 22 februari 2023.
Setelah tambahan bukti surat sudah selesai akan di lanjutkan lagi dengan kesimpulan akhir.
Kedua bela pihak dan setelah itu keputusan akhir dari hakim siapa yang akan memenangkan sengketa lahan tersebut, apakah pihak dari penggugat H.Umar leha atau dari pihak tergugat keluarga almarhum Asbar di bulan maret mendatang 2023.
Jurnalis : Yuliani
Editor : Sri Indah Wahyuni
0 Komentar