Breaking News

SIDANG LANJUTAN KASUS SENGKETA TANAH ANTARA H.UMAR LEHA MELAWAN KELUARGA ALMARHUM ASBAR DI PENGADILAN NEGERI ENREKANG.




   
ENREKANG, KOMPAK NUSANTARA.COM -- Sidang kasus  sengketa  lahan  tanah di Desa buntu barana di ,dusun buntu kalosi kecamatan Curio kab.Enrekang antara pihak  H.Umar leha  melawan keluarga Almarhum Asbar sudah memasuki babak baru  yaitu dengan menghadirkan saksi  dari kedua bela pihak dari tanggal 5 Januari  sampai 1 februari 2023.


dari pihak pertama  penggugat menghadirkan 5 orang saksi  yaitu  H.Daewis ,Abdul Rahman ,Zainuddin alias papa Itta, Malik Kassa A.md selaku kepala desa buntu barana, dan Wati patah keponakan dari H.Umar Leha.

Saksi -saksi yang di hadirkan  dari pihak penggugat  yaitu saksi  sejarah ,saksi mediasi  dan saksi fakta.yang sangat menarik adalah saksi dari kepala desa buntu barana  Malik kassa yang juga sepupuh  sekali dari H.Umar leha.

dari kesaksian  Malik kassa sebagi saksi  dan juga sebagai  kepala desa apakah itu tidak melanggar  kode Etik sebagai kepala pemerintahan desa yang seharusnya beliau  itu harus netral dan tidak memihak  di salah satu pihak.

Apakah itu ada sangsinya  apabila ia melanggar ungkap salah satu anak almarhum Asbar. Malik kassa bersaksi  sebagai saksi mediasi.

"Malik kassa mengatakan di pengadilan  bahwa  dia pernah memediasi  kedua bela pihak , namun dari pihak  keluarga  Almarhum Asbar yaitu Suri S.AG, mengatakan  bahwa  tidak pernah ada sama sekali  diadakan mediasi dengan kedua bela pihak," tuturnya.


"Lanjut dikatakan Malik kassa juga bersaksi  awal datangnya Almarhum Asbar ke Rante Limbong desa buntu barana,  pada tahun  1966 adalah di panggil  untuk menjadi guru mengaji dan guru agama dan membuka pertama kali sekolah madrasah di rante limbong.dan pada  tahun 1966,"ungkapnya.


 Almarhum Asbar  sudah menggarap  lahan sengketa   tersebut hingga sekarang  dan di lanjutkan oleh anak- anak almarhum Asbar  yaitu Fais Asbar, dan sudah membayar pajak hingga sekarang.

 Saksi selanjutnya yaitu  Wati patah selaku keponakan  kandung H.Umar leha.


Wati mengatakan  bahwa   Almarhum Asbar  datang ke rante Limbong pada tahun 1978 sebagai pemberontak  dan Anggota DITII yang ingin di eksekusi mati  sehingga Almarhum Asbar lari ke Rante limbong.

Wati juga bersaksi bahwa Puang leha pernah di lantik Jadi Raja di Rante Limbong  oleh Bangsa Belanda, 

kemudian ia juga mengatakan  bahwa  lahan sengketa tanah adalah milik  puang Leha yang hanya di pinjamkan sementara oleh Almarhum Asbar dan sewaktu -waktu apabila anak-anak  almarhum puang leha  sudah menginginkan  tanah tersebut, maka Almarhum Asbar harus mengembalikan  tanah tersebut kepada Anak -anak Almarhum puang leha . 

Karena tanah tersebut  sudah ingin di  ambil  kembali  oleh  anak- anak almarhum Leha.


Yang sangat menarik juga  hadirnya  Armin Kadir SH,M.hum  selaku konsultan hukum dari pihak  H.Umar leha   yang selalu hadir di setiap persidangan di pengadilan negeri Enrekang.di ketahui juga  bahwa Armin Kadir  SH.M.hum masih  berstatus sebagai pegawai negeri sipil di salah satu instasi pemerintah kab. Enrekang hingga saat ini.

Kemudian  saksi dari pihak tergugat  juga ada  5 orang  yaitu,Kabudin badaru alias papa sappa, kemudian Kamaruddin ,Drs.Muhamma,Umar kodo dan Mustafa.dari ke 5 saksi  tergugat  menghadirkan juga saksi  sejarah ,saksi Ahli dan  saksi fakta.

Saksi sejarah yaitu Kamaruddin menjelaskan  asal usul puang  Pebaloran  yang selaku  orang tua dari  puang Leha dari istri pertama  puang Pebaloran.

Puang Leha memiliki 2 orang saudar lagi ,yairu puang sampewali dan puang opung.
Dari istri kedua puang pebaloran  yang berasal dari minaga  memiliki 5 orang anak, yaitu Tandiallah, puang Janggo, Puang Mangga, Puang Lai dan puang kassa.


Sementara  dari saksi  yang lainnya  yaitu saksi fakta Kabudin Badaru.


ia mengatakan bahwa  almarhum Asbar  adalah  orang pertama yang datang  di Rante   limbong pada tahun 1966  dan membuka lahan di dusun buntu kalosi   dan menggarapnya  hingga sekarang.

Almarhum Asbar di panggil oleh puang Mangga untuk tinggal di Rante limbong  sebagai guru mengaji  dan guru agama. dan Almarhum Asbar juga yang pertama kali membuka sekolah di Rante limbong yang sekarang bernama MTs GUPTI  BUNTU BARANA. 


Murid pertama Almarhum Asbar  yaitu   Umar kado dan  Mustafa   yang juga sebagai saksi dari tergugat.


saksi juga mengatakan bahwa Almarhum Asbar  menggarap tanah sengketa  pada tahun 1966  yang selama ini belum pernah di garap orang lain selain almarhum Asbar hingga saat ini yang di teruskan  oleh anak -anak Almarhum Asbar yaitu Fais Asbar.

Setelah   kedua bela pihak sudah bersaksi hakim  memberikan kesempatan selanjutnya  untuk kedua bela pihak apakah masih ada bukti surat yang ingin di ajukan dari kedua bela pihak pada tanggal 22 februari 2023.

Dari pihak  penggugat  akan menambahkan  8 bukti surat lagi untuk tanggal 22 februari 2023.

Setelah tambahan bukti surat sudah selesai  akan di lanjutkan lagi dengan kesimpulan akhir.

Kedua bela pihak dan setelah itu keputusan  akhir dari  hakim  siapa yang akan memenangkan  sengketa lahan  tersebut, apakah pihak dari penggugat H.Umar leha atau dari pihak tergugat keluarga almarhum Asbar di bulan  maret mendatang 2023.

Jurnalis : Yuliani

Editor : Sri Indah Wahyuni 

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA