Breaking News

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PPRD) Kabupaten Jeneponto sahkan tiga buah Ranperda



JENEPONTO,Kompak Nusantara.com -- Ranperda yang disahkan yakni Ranperda Retribusi penggunaan tenaga kerja asing, Ranperda Retribusi persetujuan bangunan gedung dan  Ranperda tentang perumahan dan pemukiman kumuh. Ketiga Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPR

Bupati H. Iksan Iskandar dan ketua DPRD H. Arifuddin menandatangani langsung berita acara pengesahan disaksikan Unsur Forkopimda, puluhan anggota dewan, kepala PD, camat dan stakeholders 

Selanjutnya bupati Iksan memberikan pendapat akhir mengenai Ramperda inisiatif DPRD tersebut. Bahwa dalam upaya opyimalisasi penyelenggaraan pemereintah, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagai penjabaran otonomi daerah. Perlu adanya kesamaan persepsi, keterpaduan gerak dan langkah yang seirama untuk seluruh steakholder. Guna mewujudkan hal tersebut mesti disusun sebuah regulasi untuk memjadi acuan dan pedoman sekaligus sebagai landasan yuridis formil pemerintah daerah dalam mengambil sebuah kebijakan.

Dengan telah di undangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal 
daerah dan kualitas belanja daerah  serta harmonisasi kebijakan fiskal daerah." Ungkap Bupati dalam sambutannya.

_"Penghargaan yang setingi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan dan fraksi atas usulan serta saran pada pembahasan Ramperda ini, yang selanjutnya akan diproses menjadi peraturan daerah_"ujarnya 

Pewarta : Iskandar lewa


Editor : Sri Indah Wahyuni 

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA