Breaking News

Diduga Jual Minyak Goreng Oplosan, Sejumlah Konsumen Merasa Dirugikan Di Jeneponto Sul-Sel..



Jeneponto,Kompak Nusantara Online. Sejumlah konsumen merasa di rugikan setelah membeli minyak goreng yang diduga oplosan di Pasar Tarowang, kecamatan Tarowang, kabupaten Jeneponto, Sulsel pada hari Rabu 07 Februari 2022 

Sebut saja Inisial KS 40 tahun ketika ditemui tim media dirumahnya pada Kamis 8/9/2022 mengaku membeli minyak goreng di Pasar Tarowang  pada hari Rabu 7/9/2022 sebanyak 1 botol Aqua besar dan ibunya 1 botol dengan harga 20 ribu rupiah perbotol

Saya bersama orangtua selaku konsumen merasa dirugikan oleh pihak penjual lantaran minyak yang kami beli diduga oplosan 

Minyak goreng tersebut kami tahu kalau itu adalah minyak goreng oplosan setelah saya menggoreng ikan dan di konsumsi oleh suami saya, namun semua lauk yang saya goreng bukannya dimakan suamiku tapi malah dibuang karena  berbau solar dan tak sedap," tutup ibu rumah tangga ( korban )

Tempat terpisah dg Ngasseng saat ditemui tim media dirumahnya pada Kamis 8/9/2022 membantah kalau minyak yang dia jual adalah minyak oplosan 

Saya tidak percaya kalau minyak yang saya jual adalah minyak goreng oplosan pak karena itu saya beli dari dg Jinne, kalaupun ada konsumen yang merasa dirugikan atau menganggap minyak itu adalah oplosan maka saya siap nenggantinya

Selanjutnya dikatakan minyak itu dia beli dari dg Jinne dalam 1 dron seharga 1 juta 3 ratus ribu rupiah dan memang betul pernah ada pembelinya yang datang marah-marah sama saya tapi pada waktu itu saya siap menggantinya, 

Terkait dengan adanya konsumen yang mencurigai kalau minyak goreng yang dia jual adalah oplosan, itu tidak benar  tapi memang pernah ada pembeli yang meminta 2 liter namun setelah dia mau bayar uangya sisa mencukupi 1 liter sehingga minyak yang 1 liter kembali ditumpah ke dronnya, mungkin itulah yang jadi penyebab  minyak saya berbau solar dan tidak layak dikonsumsi bagi konsumen, " bantah Asseng dengan tegas


Sekaitan dengan itu ketika pelaku terbukti melakukan perbuatan tersebut maka terancam dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun dan pasal 374 KUH Pidana,dan kami selaku dari media KOMPAK NUSANTARA dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM LINGKAR ) akan tetap menindaklanjuti dan melaporkan ke Polres bilamana akan terbukti ungkap Is....dari Tim LSM LINGKAR.

Pewarta  : Iskandar Lewa LC.

Editor : Sri Indah Wahyuni 

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA