Breaking News

Pihak Reskrim Polres Barru menindaklanjuti Kasus Pengeroyokan Di Anjungan Pantai







BARRU, KOMPAK NUSANTARA ONLINE - Kasus pengeroyokan yang telah terjadi di Anjungan Pantai Sumpang Binangae kabupaten Barru pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 lalu Berlanjut polemik dan menuai kontoroversi di tengah-tengah masyarakat.

Karena Sikorban atas nama ARDI Bin BEDDU diduga akan dijadikan sebagai tersagka atas  hasil pemeriksaan visum dokter Puskesmas Padongko yang menyatakan bahwa 1 (satu) diantara 4 empat orang pelaku pengeroyokan tercederai.

Dengan berdasarkan hasil visum dokter tersebut , maka Pihak Reskrim Polres Barru menindaklanjuti dengan mengiterogasi Sikorban ARDI Bin BEDDU.

Musakkar Agung Malik mengatakan bahwa dari ke 4 empat orang terpidana yang juga sebagai Pelaku Pengeroyokan sudah keluar dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara pada tanggal 3 Februari 2022 lalu , yang mana sikorban hanya sekali menghadiri proses persidangan itupun persidangan secara online , dan diduga saksi korban tidak pernah dihadirkan pada persidangan,"

Kemudian Ada Apa ke 4 empat Pelaku Pengeroyokan begitu cepat keluar dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara Rutan Kelas IIB Kab.Barru
Pelaku Pengeroyokan dengan hebatnya menuntut balik sikorban atas dasar hasil visum dokter Puskesmas Padongko,"

Menurut keluarga korban ARDI Bin BEDDU atas klarifikasi dengan pihak dokter Puskesmas Pandongko, bahwa hasil Visum pelaku pengeroyokan diterbitkan pada hari Sabtu tanggal , 16 Oktober 2021 jam 18.30 , pada hari yang sama kejadian perkara , namun kenapa justru Sikorban baru diperiksa atau diinterogasi oleh pihak Reskrim Polres Barru setelah kejadian perkara berlalu selama kurang lebih 3 tiga Bulan, kenapa justru pada saat itu tidak berstatus perkara tandingan. 

Kami keluarga korban sangat menyesalkan kasus perkara tersebut , karena para pelaku secepat mungkin sudah dinyatakan keluar dan bebas dari hukuman penjara , padahal tindakan yang dilakukan para pelaku  pengeroyokan adalah tindakan yang tidak menyenagkan dan tidak nyaman ditengah tengah masyarakat , karena termasuk tindakan yang tidak terpuji yang dapat Mengganggu Ketertiban Masyarakat, namun ujung ujungnya Sikorban diduga akan dijadikan Tersangka setelah ke 4 para Pelaku Pengeroyokan sudah dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan kelas IIB) Kab.Barru.

Keluarga besar Korban berharap dan memohon kepada para pihak Benteng-benteng pertahanan hukum agar kiranya dapat menindaklanjuti atas proses hukum sampai sikorban diduga akan dijadikan sebagai tersangka.

Pewarta : ASRIDAL


Editor : Sri Indah Wahyuni

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA