BONE, KOMPAK NUSANTARA ONLINE - Oknum medis RSUD Datu Pancaitana Bone telah melakukan tindak pidana kejahatan kemanusiaan kepada Warga Kabupaten Sinjai yang jasad bayinya dipulangkan dengan menggunakan sepeda motor setelah dinyatakan meninggal oleh pihak RSUD Datu Pancaitana kabupaten Bone.
Hal tersebut dilakukan karena uang yang dikantongi ayah bayi tersebut tidak cukup untuk membayar biaya ambulance dari Kabupaten Bone menuju tempat kediamannya yakni di lingkungan Batulappa, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, senilai tujuh ratus ribu rupiah.
"Biaya ambulance yang diminta untuk mengantar jenazah bayi saya sebesar Rp700 ribu, namun uang yang saya miliki hanya Rp600 ribu, karena tidak ada kebijakan terpaksa jasadnya saya bawa pulang dengan membonceng pakai motor," ungkap Asdar, ayah dari bayi tersebut Senin (31/1/2022).
Asdar mengaku, meminta kebijakan kepada pihak manajemen RSUD Pancaitana agar biaya pengantaran jenazah bayinya agar dikurangi Rp100 ribu, karena biaya yang diminta nilainya sebesar Rp700 ribu, sedangkan uangnya hanya Rp600 ribu, namun tidak direspon.
"Saya meminta kepada manajemen RSUD Pancaitana agar diberi kebijaksanaan dengan mengurangi jumlah biaya pengantaran jenazah bayi saya namun tetap tidak diberi," ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Asdar yang berprofesi sebagai pekerja buruh lepas ini, terpaksa membonceng jenazah bayinya bersama sang kakak berangkat dari Kabupaten Bone sekitar pukul 21.00 malam dengan kondisi jenazah dibungkus sarung dan tiba dikediamannya pada pukul 22.30 wita.
Diketahui, Bayi pasangan Asdar dan Juliatun Mariani di rujuk ke RSUD Datu Pancaitana setelah alat bantu pernapasan yang disebut dengan continuous positive airway pressure (CPAP) semua terpakai di RSUD Sinjai dengan diagnosa berat badan bayi tersebut kurang dan berat badan lahir rendah atau bayi Prematur.
Sementara itu, Direktur RSUD Pancaitana Kabupaten Bone, dr. Syamsiar yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut enggan menjawab.( Tim /red)
Editor : Sri Indah Wahyuni
0 Komentar