Breaking News

Polres Bantaeng tetapkan dua tersangka kasus korupsi Dana Desa Bonto Cinde





BANTAENG, KOMPAK NUSANTARA Online -- Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bantaeng, AKP Burhan mengungkap tentang Penetapan dua tersangka kasus Korupsi Dana Desa (DD) di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissapu Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), 27 Januari 2022.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial SN yang diketahui sebagai Kepala Desa (Kades) Bonto Cinde dan SM sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) yang masih aktif sampai saat ini.

Dari informasi yang berhasil dihimpun jurnalis Kompak,kedua tersangka diduga terlibat penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2016-2017 dan sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 297.876.220.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bantaeng, AKBP Rachmat Sumekar melalui Kasat Reskrim, AKP Burhan, membenarkan informasi tersebut bahwa penetapan status tersangka terhadap Kades dan Sekdes itu, berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Sulsel yang dilaksanakan pada Desember 2021 kemarin.

"Benar, setelah melalui berbagai pemeriksaan dan adanya hasil audit dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, kami menetapkan SN sebagai tersangka korupsi dana desa itu,” kata Kasat Reskrim, AKP  Burhan, Kepada media Kompak Nusantara saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini.

Diterangkannya pula, saat ini berkas kasus korupsi masih ditangan pihak kepolisian, kendati demikian, kedua tersangka belum dilakukan penangkapan sampai berkas diserahkan ke pihak kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini, berkas kasus korupsi tersebut, kita akan serahkan ke kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut,” terang AKP Burhan. (Iskandar Lewa)



Editor : Sri Indah Wahyuni

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA