Breaking News

Tripika Amali, Mediasi Sengketa Tanah Mengalami Hambatan




BONE, KOMPAK NUSANTARA ONLINE -- Tripika Mediasi terkait sengketa tanah kebun Di Desa Bila Kecamatan Amali mengalami hambatan yang bertempat di Kantor Camat yang dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa, Kepala Desa Bila Agustan, tokoh masyarakat, Kanit Provost Polsek Amali,  Babinsa dan tokoh pemuda, Amali Jum'at 10 Desember 2021.

Pihak yang bersengketa yakni Marlina Kamsyah alias subaedah bin Jaja yang mengakui haknya namun tidak memiliki bukti surat kepemilikan sementara Darwis bin Mamma juga mengakui bahwa tanah kebun tersebut adalah haknya berdasarkan SPPT serta beberapa orang saksi.



Dalam mediasi tersebut dipimpin langsung Camat Amali Drs Andi Mallanti, M.Si bersama Wakapolsek Amali Ipda Tajuddin, Babinsa Amali Pelda Arisdianto untuk penyelesaian masalah sengketa tanah ini namun tidak ada solusi sampai mediasi ini berakhir.

Camat Amali saat mediasi menyampaikan dengan jelas bahwa tanah kebun tersebut adalah milik Mamma orang tua Darwis dan itu diamini Oleh  Marnila Kamsyah alis Subaedah.



 Namun Subaedah mengakui miliknya Mamma tapi tidak mau menyerahkan tanah kebun tersebut dengan dalil bahwa tanah kebun sudah dibarter tanah miliknya sehingga tetap bertahan bahwa itu tanah kebun miliknya sekalipun tidak ada bukti kepemilikan serta saksinya.

Ditempat yang sama. Darwis bin Mamma saat mediasi memperlihatkan bukti kepemilikan berupa SPPT dan beberapa orang saksi-saksi termasuk Kepala Desa Bila Agustang.



Kades Bila Agustang mengatakan sudah tiga Priode menjabat sebagai Kades baru terjadi sengketa tanah diwilayahnya namun saya mengetahui asal tanah tersebut bahwa tanah kebun itu murni milik Mamma, karena pemiliknya meninggal maka yang berhak adalah ahli waris nya bukan Subaedah alias beda.

Camat Amali A.Mallanti secara gamblang mengatakan bukti kepemilikan yang sah adalah akte hibah, Surat Pernyataan tukar menukar, Peryataan jual beli, Surat Tertulis hadiah ( pemberian), kalau itu yang dia miliki berarti itu bukti hukum kepemilikan.( Edy Suspi)


Editor. : Sri Indah Wahyuni

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA