Breaking News

Masdar Terpidana Kasus Korupsi Dana PAUD Kembali Ditahan Di Lapas Makassar




BONE, KOMPAK NUSANTARA ONLINE -- Masdar kembali ditahan terpidana kasus Korupsi dana Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, pada Senin, 13 Desember 2021.

Masdar baru dieksekusi setelah sebelumnya melakukan upaya banding di Mahkamah Agung. Namun hasil akhir dari MA, terdakwa Masdar terbukti bersalah secara sah, dengan nomor putusan 2951 K/Pidsus/2021 tanggal 13 Oktober 2021.

Kasi Pidsus Kejari Bone Andi Kurnia membenarkan eksekusi terpidana kasus korupsi dana PAUD, dan saat ini sudah dibawa ke Lapas Makassar.

"Lanjut A.Kurnia, Masdar sudah berada di Lapas Makassar hari ini, setelah keluar putusan dari Mahkamah Agung, ” tuturnya.

Sebelumnya, terdakwa Masdar divonis pidana penjara selama 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipidkor Makassar, dan membayar denda 50 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan, serta membayar uang sebesar Rp. 2.792.310.000.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam jangka waktu 1 bulan sesudan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak ada maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Dalam kasus korupsi dana PAUD ini diketahui ada 3 yang ditetapkan sebagai terpidana yakni Masdar akan mulai menjalani hukumannya sementara Ikhsan telah kembali ke Rahmatullah, Sulastri telah bebas beberapa bulan yang lalu. ( Suspi/red)

Editor : Sri Indah Wahyuni

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA