KOMPAK NUSANTARA ONLINE --Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bone yang telah digelar serentak pada Hari Kamis 18/11/21 yang lalu berada dalam tahapan akhir yakni penetapan hasil perekapan perekapan perolehan suara di tingkat PPS.
Dari 177 Desa yang tersebar di 24 Kecamatan dari 27 Kecamatan yang ada telah melakukan proses tersebut, hanya Desa Suwa Kecamatan Libureng yang belum melakukan proses penetapan hasil perolehan suara hingga kemarin berhubung proses pelaksanaan perhitungan suara ditolak oleh calon nomor urut satu Salahuddin B karena merasa dirinya dicurangi oleh Panitia.
Melalui telpon cellulernya Salahuddin B yang juga petahana Desa Suwa menuturkan kepada awak media ini jika Panitia Pilkades tidak berlaku adil dan melanggar aturan dalam proses Perhitungan Suara " Ada beberapa Suara sah kami dinyatakan tidak Sah".Ungkapnya.
Lebih Lanjut Salahuddin menuturkan bila penerapan aturan perhitungan suara di TPS Tidak seragam, hingga aturan TPS 1 dan TPS 2 berbeda dan berdasarkan bukti-bukti akurat yang kami himpun Surat suara Sah dan tidak Sah tidak sama hingga tindakan Tersebut kami anggap merugikan pihak kami selaku kandidat"
Pelanggaran dalam bentuk Dugaan kecurangan oleh Panitia Terhadap kami telah kami laporkan secara tertulis ke Bupati Bone pada hari itu juga, dan keputusan hasilnya sisa kami tunggu" Tuturnya.
Dalam laporan tertulisnya Salahuddin B juga menguraikan jika kotak suara untuk sementara diamankan di Mapolsek Libureng, serta melalui telpon Cellulernya pada Jum'at Malam sekitar jam 19.30 .
Salahuddin menyampaikan jika pihak Polsek telah mengundangnya segera datang, berhubung Panitia Pilkades juga telah dipanggil untuk klarifikasi terkait laporan saya" Semoga laporan kami mendapat tanggapan serius dan menghasilkan putusan yang positif tanpa melenceng dari aturan yang ada, harap doanya" Pungkas Salahuddin. ( Enal Mufti/red )
Editor : Sri Indah Wahyuni
0 Komentar