Breaking News

Menjaga Marwah Kampus Melalui Penegakan Aturan yang Adil dan Objektif

Bone, Kompak Nusantara.com -- Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) HmI Komisariat Universitas Muhammadiyah Bone dalam hal ini Wahyu Maulana, menyikapi tentang penertiban terhadap organisasi kemahasiswaan tertentu terkait penggunaan identitas perguruan tinggi.

 Kami menghargai setiap aspirasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi kampus. Namun, penegakan aturan harus didasarkan pada hukum yang jelas, fakta yang dapat dibuktikan, serta prosedur yang sah, bukan berdasarkan asumsi atau persepsi sepihak.

Sebagai negara hukum, Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran wajib melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif sebelum dilakukan tindakan penertiban.

Menurut Wahyu Terkait penggunaan nama Universitas Muhammadiyah Bone dalam identitas organisasi, hal tersebut perlu dilihat secara proporsional. Penyebutan nama perguruan tinggi tidak serta-merta menunjukkan bahwa suatu organisasi merupakan bagian dari struktur resmi universitas atau mewakili institusi.

 Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan nama dan atribut kampus, maka harus dibuktikan adanya tindakan nyata yang mengatasnamakan universitas tanpa kewenangan.

Apabila terdapat aturan internal mengenai penggunaan identitas institusi, maka aturan tersebut harus diterapkan berdasarkan asas kepastian hukum, persamaan perlakuan, dan non-diskriminasi.

 Penegakan aturan yang selektif justru bertentangan dengan prinsip equality before the law, karena setiap pihak harus diperlakukan sama di hadapan aturan.

Di sisi lain, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mengembangkan organisasi, kepemimpinan, dan sikap kritis. Hak tersebut memang memiliki batas, tetapi pembatasannya harus berdasarkan hukum dan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menjaga marwah perguruan tinggi tidak cukup dilakukan melalui penertiban semata, melainkan melalui penerapan aturan yang adil, konsisten, dan berkeadilan. Kampus sebagai ruang akademik harus mengedepankan dialog, pembinaan, serta penyelesaian berbasis argumentasi dan hukum, bukan membangun stigma terhadap kelompok tertentu.

Kami menghargai setiap organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kehidupan kampus. Namun, kritik dan aspirasi harus disertai tanggung jawab intelektual serta pemahaman hukum yang memadai agar mampu menghadirkan solusi, bukan sekadar kegaduhan.

"Marwah perguruan tinggi tidak diukur dari seberapa keras aturan ditegakkan, tetapi dari seberapa adil, konsisten, dan berlandaskan hukum aturan tersebut diterapkan kepada seluruh pihak tanpa pengecualian tutur wahyu maulana selaku Ketua Bidang PTKP HmI Komisariat Universitas Muhammadiyah Bone.

Jurnalis: Tubagus 

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA