Breaking News

Koperasi desa merah putih desa Dulang kecamatan Malua Enrekang terbentuk dengan ketua Rajulana hasil keputusan musyawarah masa priode 3 tahun.




Enrekang, Kompak Nusantara.com --
Musyawarah desa khusus pembentukan koperasi merah putih desa Dulang berlangsung pagi tadi di kantor desa diikuti masyarakat dari berbagai kalangan. 

Dalam sambutannya Kepala bidang koperasi dinas koperasi kabupaten Enrekang H.Hasan Basri mengatakan, pembentukan koperasi merah putih ini sama dengan koperasi terdahulu yang mengacu pada undang undang no 25 tahun 1992 tentang koperasi.

Meskipun selama ini banyak koperasi yang mengalami masalah macet bahkan ada yang tidak sehat lagi atau ada yang bubar, tapi koperasi merah putih ini dikawal 13 kementrian 4 lembaga setingkat mentri dan BUMN.


Dikatakan, Koperasi merah putih punya  struktur kepengurusan yang terdiri dari  ketua, sekretaris, bendahara, 2 wakil ketua bidang organisasi, wakil ketua bidang usaha tambah pengawas terdiri 3 orang, 1 kepala desa otomatis selaku  ketua, ada anggota 2 orang, terdiri dari unsur BPD tapi  tidak boleh rangkap jabatan dan dari masyarakat.

Dikatakan, koperasi merah putih ada hak dan kewajiban anggota termasuk pengurus yang harus dipatuhi.

Kemudian ada modal awal yakni simpanan pokok dan simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Dikatakan, sedangkan sumber dana bukan dari dana desa, tapi dari negara yang dititip di bank Himbara, ada bunga pasti ada dibawah tapi bunganya dibawah bunga bank.

Kabid koperasi Hasan Basri menegaskan, kalau ada desa tidak ada  pembentukan kopdes merah putihnya, dapat berpengaruh  pada pencairan anggaran desa ( DD ).

Adapun pengurus koperasi desa merah putih Dulang yang terbentuk  terdiri ketua Rajulana, sekretaris Febriani, bendahara Asmarani,  Kasma Aulia wakil ketua bidang usaha, Nurfadila wakil ketua bidang anggota, sementara pengawas terdiri ketua Yahya, anggota Ansori, dan Faiz Bempa, dan anggota  38 orang.
Pengurus yang terbentuk disepakati mempunyai tugas hanya 3 tahun dari 2025 sampai 2028.

Sementara itu Tenaga ahli pendamping desa TAPM P3MD Syukriyati mengatakan, Koperasi merah putih sesuai ketentuan harus memiliki 6 usaha wajib yakni gerai sembako, gerai obat murah/apotik desa, gerai klinik desa, gerai kantor koperasi, gerai permodalan, gerai pergudangan/ Cold storage, logistik distribusi,
dan usaha lain sesuai kebutuhan masyarakat desa.

Sedangkan keputusan penetapan modal awal terdiri yang disepakati dalam musyawarah yakni simpanan pokok 100 dan simpanan wajib 20 ribu dan simpanan sukarela./Hafid

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA