SINJAI, KOMPAK-NUSANTARA.COM --
Pemerintah Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong, Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan kegiatan musyawarah desa pembahasan penetapan/pengesahan peraturan desa perubahan pertama tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2024.
Acara dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kassi Buleng B a h a r, M, A, bertempat di Aula Kantor Desa Kassi Buleng, pada hari Jumat 29 November 2024.
Dalam kegiatan tersebut diuraikan mengenai kegiatan-kegiatan yang masuk dalam rencana perubahan selanjutnya dengan kesepakatan bersama serta persetujuan BPD APBDesa Perubahan Desa Kassi Buleng tahun anggaran 2024 ditetapkan.
Anggaran APBDesa tersebut dengan prioritas pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun yang Hadir pada musyawarah Kepala Desa Kassi Buleng Bahar, M,A, Sekretaris Desa Risman serta para kepala dusun, tokoh masyarakat, Sekretaris BPD Maemuna beserta anggota.
Hadir Ketua TP.PKK dan anggota, Ketua LPM Desa Kassi Buleng, Tim Ahli P3MD/Pendamping Teknik Kec. Sinjai Borong/PLD, Para Kader Posyandu/Posbindu, Babinkhantibmas, Karang Taruna dan para kelompok tani se Desa Kassi Buleng masing-masing. Sabtu (30/11/2024), (Bakhtiar).
0 Komentar