BONE, KOMPAK NUSANTARA.COM --
Penasehat
Hukum Terdakwa Koko Jhon menyampaikan Pledoi/Nota Pembelaan Yang Di Duga Bandar Besar Shabu Shabu yang dituntut 18 tahun penjara oleh JPU Andi Sahriawan, SH, MH dengan Ketua hakim majelis Andi Nurmawati,SH.MH. Hakim Anggota, Muswandar,SH.MH, M.Ali Iskandar,SH,MH Panitera pengganti M.Akram,SH, MH, Selasa 3 September 2024.
Dalam persidangan di pengadilan negeri Watampone Koko Jhon yang di duga bandar sabu -sabu, Tim Advokasi Koko Jhon yang di duga bandar sabu - sabu yakni BUYUNG
HARJANA HAMNA, SH., MH.ANDI KADIR, SH,
SYA’BAN SARTONO, SH., MH., dan ANDI ASWAR AZIS, SH., MH dalam isi pledoinya meminta kepada Majelis hakim untuk vonis bebas.
Andi Kadir, SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa IKVING LEWA alias Koko Jhon, mengatakan berdasarkan Surat
Kuasa Khusus yang masing-masing terlampir dalam berkas perkara No. :
126/Pid.Sus/2024/PN.Wtp.
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yang Terhormat
Setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang tahap demi
tahap, hingga tibalah saatnya dan perkenankanlah kami selaku Para Penasehat
Hukum Terdakwa menyampaikan Pledoi/Nota Pembelaan.
Lanjut dikatakan A.Kadir didampingi A.Aswar mengatakan pembelaan bukan bermaksud
untuk memberikan dispensasi moral dan tidak pula bermaksud untuk menggurui
sedikitpun, tetapi agar kita tidak over estimate mengenai apa-apa yang telah kita sikapi selama proses persidangan ini dan juga sebagai sarana sumbang
pemikiran bagi Majelis Hakim Yang Mulia dalam menguak kebenaran yang akan
digunakan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia dalam
memutus perkara aquo, agar tidak menjadi peradilan yang ses.
"Masih kata A.Kadir, fakta persidangan bahwa tidak ditemukan barang bukti berupa shabu-shabu pada diri
terdakwa, baik pada saat dilakukan penangkapan maupun pada saat
dilakukan penggeledahan dan bahkan pada saat personil BNN Provinsi
Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di RUKO Jl. Jend Sudirman sama sekali tidak ada ditemukan adanya barang bukti berupa shabushabu ," Papar A.Kadir
Ditempat yang sama H.Andi Singkeru Rukka, SH,MH ketua Forbes Bone mengatakan 100% tidak ada vonis bebas melihat fakta persidangan di PN Watampone terkait kasus narkoba Koko Jhon.
Jurnalis : Suspi
0 Komentar