BONE, KOMPAK NUSANTARA.COM --Menindaklanjuti Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan, Ratusan Kader HmI Cabang Bone laksanakan aksi demonstrasi di depan Kantor Daerah Pemerintah Kabupaten Bone pada Hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024.
Kabupaten Bone, sebagai salah satu wilayah strategis di Sulawesi Selatan, memiliki potensi pemuda yang besar dalam berkontribusi terhadap pencapaian visi Indonesia Emas 2040.
Pemuda di Bone memainkan peran penting dalam berbagai sektor, termasuk pertanian, pendidikan, kewirausahaan, dan sosial-budaya. Menurut data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Bone (2021), pemuda usia 16-30 tahun di Bone mencapai sekitar 30% dari total populasi, menjadikan mereka sebagai kelompok usia yang dominan dan berpotensi besar dalam mendorong pembangunan daerah dan nasional.
Aksi demonstrasi ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut dan evaluasi atas pelaksanaan Perda Kepemudaan yang hingga hari ini belum menemui kejelasan.
Massa aksi menyerukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, khususnya Dinas Pemuda dan Olahraga untuk secara aktif membangun sinergi dengan seluruh stakeholder dan elemen pemuda guna mendorong Kabupaten Bone dapat menjadi Kabupaten/Kota Layak Pemuda.
Muh. Nurham selaku Jendral Lapangan (Koordinator Aksi) dan Muh. Asmar Hidayat (Koordinator Mimbar) menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemda Kabupaten Bone diantaranya:
1. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bone untuk secepatnya menerbitkan peraturan Bupati terkait pembangunan kepemudaan sebagai aturan pelaksana dari Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan;
2. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bone untuk segera menyusun dan menuntaskan rencana aksi daerah terkait pembangunan kepemudaan.
Selain itu, massa aksi kemudian melanjutkan penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Kabupaten Bone sebagai tindak lanjut intruksi Pengurus Besar HmI terkait pengawalan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Rafli Fasyah selaku Ketua Bidang PTKP HmI Cabang Bone menyampaikan bahwa “dalam pelaksanaan aksi ini kami mengawal Putusan MK dan mendesak anggota DPRD Kabupaten untuk menolak dengan tegas wacana untuk Penerbitan PERPU yang berpotensi menjadi 'biang' masalah baru dan dapat mempengaruhi politik hukum pada pelaksanaan Pilkada kedepannya.”
Lebih lanjut Andi Geerhand selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Hmi Cabang Bone Bone menyampaikan bahwa “kami turun tak hanya mengawal isu nasional yang saat ini menjadi polemik Ke-Negaraan terkait rencana anggota DPR RI menganulir Putusan MK.
Namun, kami juga turut menyampaikan aspirasi tentang kepemudaan kepada Anggota DPRD Kabupaten Bone yang baru-baru saja dilantik untuk membuka mata dan telinga dalam melihat fenomena kepemudaan yang ada di Kabupaten Bone.”
“Dengan realitas pemuda yang ada di Kabupaten Bone saat ini, seharusnya Pemda dan DPRD dapat lebih mengoptimalkan fungsinya dalam melakukan pengembangan potensi dan pembinaan kepemudaan agar Kabupaten Bone kedepannya dapat menjadi Kabupaten Layak Pemuda”. - Ujarnya.
Aksi demontrasi pun ditutup dengan penyerahan tuntutan aksi oleh Ketua Umum HmI Cabang Bone, Muh. Aswan dan deklarasi bersama antara Anggota DPRD Kabupaten Bone dan seluruh massa aksi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara, Bustanil Arifin agar seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bone dapat Mengawal dan Mendesak DPR RI untuk konsisten Mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 serta mengupayakan agar Kabupaten Bone dapat menjadi Kabupaten/Kota Layak Pemuda.
Jurnalis : Tubagus
0 Komentar