Breaking News

6 warga asal China di amankan oleh imigrasi Kendari, kabupaten Konawe Selatan 18/7/2023



Kendari, Kompak Nusantara.com --
Menanggapi adanya 6 warga asing ditangani imigrasi kendari, Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan, pihaknya mengapresiasi informasi dari rekan-rekan insan pers.

"Saya sangat mengapresiasi informasi dari rekan-rekan media," ujarnya.

Lanjutnya terkait penanganan 6 orang WNA berkebangsaan China, pihaknya membenarkan pihak Imigrasi Kendari sempat melakukan penanganan.
Pihaknya membeberkan dari hasil pendalaman 6 WNA tersebut memiliki perizinan.
"Dari hasil pendalaman oleh petugas Imigrasi dari enam orang WNA china keberadaan mereka di pabrik peleburan ban berlokasi di wilayah Konda.
Ketiga orang pemegang KITAS ( kartu ijin tinggal sementara) yang dikeluarkan di Kanim Kendari, Sedangkan tiga orang WNA china lainnya keberadaannya pemegang ITK(Ijin Tnggl Kunjungan) dengan indeks visa C 2 yang diperuntukan untuk pembicaraan bisnis," bebernya.

"Pihak imigrasi menemukan 6 WNA ini memantau lokasi pembangunan pabrik, survei lokasi serta pemetaan jumlah tenaga kerja yang akan dibutuhkan dalam proses pembangunan pabrik dimaksud dengan bekerja sama PT Shaangu Power Indonesia dan PT Sulawesi Giat Hurali Indonesia," tambahnya.

Sambungnya jadi keberadaan dan kegiatan ke 6 WNA China tersebut telah sesuai dengan jenis visa yang diperoleh.

"Dan pihak Imigrasi Kendari mengakui, 6 warga asing tersebut tidak menunjukkan perilaku yang buruk selama berada di Indonesia dan tidak ada unsur kesengajaan ataupun kongkalikong dengan petugas Imigrasi," tuturnya.

Kemudian pihaknya juga menuturkan sudah menjadi kewenangan Imigrasi untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

"Proses masuknya orang asing tersebut  dan kegiatan mereka telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sudah menjadi asas yang dipegang oleh Insan Imigrasi kalau kehadiran WNA tidak menguntungkan jelas kita berikan tindakan misal pendeportasian.
Ini sebagai tindakan Administratif keimigrasian, kalau keberadaan dan kegiatan tidak sesuai dengann Peraturan yang berlaku maka bisa dilakukan projusticia atau ranah peradilan," jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan segala bentuk pengawasan dan penindakan sesuai SOP yang berlaku.

"Namun tidak serta merta harus melalui SOP sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa Imigrasi juga mempunyai peran untuk menjaga hubungan bilateral maupun multilateral antar negara.

"Asas saling menguntungkan dan manfaat serta menjaga hubungan baik antar negara, bilateral maupun multilateral. Menjaga ketersinggungan komplain antar kedutaan Kementerian Luar Negeri," pungkasnya.*mi/Hafid

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA